RSS
Facebook
Twitter

Minggu, 07 April 2013

*40 faedah, dari sekian banyak faedah sholat jama'ah...(1) 
berseri insyaAllah

1. Menegakkan sholat berjama'ah merupakan salah satu realisasi perintah Allah.

Menegakkan sholat berjama'ah berarti kita telah merealisasikan (salah satu) perintah Allah yang dibebankan kepada segenap hambaNya yang beriman, di mana Allah ta'ala berfirman,

وَأَقِيمُواْ الصَّلاةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." {QS. Al-Baqoroh:43}

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir (salah satu Ulama besar bermadzhab Syafi'i) rohimahullaah dalam tafsirnya berkata, "Yakni, hendaklah kalian bersama orang-orang yang beriman dalam berbagai amal mereka yang terbaik, dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah sholat. Dan banyak para Ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil wajibnya sholat berjama'ah. (bagi laki-laki jika tidak ada udzur syar'i)"
{Lihat Tafsir Ibnu Katsir,1/90. Tafsir Ibnu Sa'di,1/44. Tafsir Al-Qurthubi,1/348. Kitab Ash-Sholah oleh Ibnu Qoyyim,hal.13.}

PERINGATAN PENTING:

Dalam Kitab Ash-Sholah, hal.114, Ibnu Qoyyim rohimahullaah berkata, "Jika dikatakan (tafsir) ini bertentangan dengan firman Allah,

يَا مَرْيَمُ اقْنُتِي لِرَبِّكِ وَاسْجُدِي وَارْكَعِي مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Hai Maryam, taatlah kepada Robbmu, sujud dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." {QS.Ali Imron:43}

padahal wanita tidak wajib menghadiri (melakukan) sholat secara berjama'ah."

Kita (Al-Imam Ibnu Qoyyim) menjawab, "Ayat tersebut tidak menunjukkan wajibnya perintah tersebut (sholat berjama'ah) bagi setiap wanita, tetapi perintah tersebut khusus ditujukan kepada Maryam. Ini berbeda dengan firmanNya tadi,

وَأَقِيمُواْ الصَّلاةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku'." {QS.Al-Baqoroh:43}

Hal itu karena Maryam memiliki kekhususan (keistimewaan) yang tidak dimiliki oleh wanita-wanita lain, yaitu bahwa ibunya telah menadzarkan purtinya (Maryam) menjadi hamba yang dibebaskan untuk Allah dan berkhidmat, beribadah kepadaNya dan senantiasa berada di masjid, maka ia tidak pernah meninggalkan masjid, karena itulah ia diperintah untuk rukuk bersama orang-orang yang ruku'."

{Dikutip dari "Arba'una fa'idah min fawa'id sholat al-jama'ah", Asy-Syaikh Abu Abdillah Musnid Al-Qohthoni, edisi terjemah;40 manfaat sholat berjama'ah. Darul Haq.}

*Bersambung insyaAllah...

0 komentar:

Posting Komentar

  • Blogger news

  • Categories

  • Blogroll